Sehubungan dengan rencana penerimaan Bidan sebagai pegawai tidak tetap TMT 1 Oktober 2013, dengan ini diumumkan:
- Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilakukan untuk TMT 1 Oktober 2013 dengan lama penugasan 3 (tiga) tahun.
- Bidan sebagai pegawai tidak tetap diberikan gaji dan insentif bruto total Rp2.700.000,- (belum dikurangi pajak penghasilan)
- Tahap pendaftaran dan seleksi
a. Pendaftaran dan seleksi Bidan sebagai PTT dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
sesuai dengan alokasi kebutuhan Bidan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Bagi
Bidan yang berminat sebagai PTT pusat, dapat mendaftar melaui Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota sesuai alokasi kebutuhan yang tersedia (daftar alamat terlampir)
b.Persyaratan administrasi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro Kepegawaian di atas kertas bermaterai dengan menyebutkan kriteria desa sesuai kebutuhan kabupaten/kota peminatan
- Fotokopi ijasah pendidikan Bidan yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB)
- Surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai, yang menerangkan bahwa: Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta | tidak mengikuti pendidikan formal (melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi) selama bertugas sebagai PTT | Bersedia bertugas di desa penugasan sesuai kriteria dan lama penugasan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Bidan sebagai PTT | Bersedia tidak pindah selama masa penugasan pertama (3 tahun) | Dalam keadaan sehat dan bersedia tidak hamil pada tahun pertama penugasan
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan sehat dari Dokter pemerintah yang memiliki surat ijin praktek (SIP)
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar, dan 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
5. Lain-lain:
- Pengangkatan Bidan sebagai PTT sama sekali tidak dipungut biaya. Kementerian Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan sehinggan peserta diharapkan berhati-hati dan tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan Bidan PTT.
- Kementerian Kesehatan tidak memberikan biaya penempatan bagi bidan yang dinyatakan lulus sebagai Bidan PTT.
- Berkas lamaran yang ditujukan langsung kepada Biro Kepegawaian (tidak melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau tidak sesuai dengan mekanisme penerimaan Bidan PTT Kementerian Kesehatan) tidak dapat diproses.
Formasi Bidan PTT tahun 2013
Alamat dan Nomor telepon Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota
0 comments:
Post a Comment