Lowongan kerja terbaru langsung ke email Anda!

PENERIMAAN BIDAN SEBAGAI PEGAWAI TIDAK TETAP PUSAT UNTUK MENGISI BIDAN DI DESA DENGAN KRITERIA BIASA, TERPENCIL, DAN SANGAT TERPENCIL

 
Sehubungan dengan rencana penerimaan Bidan sebagai pegawai tidak tetap TMT 1 Oktober 2013, dengan ini diumumkan:
  1. Pengangkatan Bidan sebagai Pegawai Tidak Tetap dilakukan untuk TMT 1 Oktober 2013 dengan lama penugasan 3 (tiga) tahun.
  2. Bidan sebagai pegawai tidak tetap diberikan gaji dan insentif bruto total Rp2.700.000,- (belum dikurangi pajak penghasilan)
  3. Tahap pendaftaran dan seleksi
     a. Pendaftaran dan seleksi Bidan sebagai PTT dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 
         sesuai dengan alokasi kebutuhan Bidan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Bagi 
         Bidan yang berminat sebagai PTT pusat, dapat mendaftar melaui Dinas Kesehatan   
         Kabupaten/Kota   sesuai alokasi kebutuhan yang tersedia (daftar alamat terlampir)    

     b.Persyaratan administrasi:
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Surat Permohonan yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan melalui Kepala Biro Kepegawaian di atas kertas bermaterai dengan menyebutkan kriteria desa sesuai kebutuhan kabupaten/kota peminatan
  • Fotokopi ijasah pendidikan Bidan yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat Tanda Registrasi Bidan (STRB)
  • Surat pernyataan yang ditandatangani di atas kertas bermaterai, yang menerangkan bahwa: Tidak terikat kontrak kerja dengan instansi pemerintah maupun swasta | tidak mengikuti pendidikan formal (melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi) selama bertugas sebagai PTT | Bersedia bertugas di desa penugasan sesuai kriteria dan lama penugasan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pengangkatan Bidan sebagai PTT | Bersedia tidak pindah selama masa penugasan pertama (3 tahun) | Dalam keadaan sehat dan bersedia tidak hamil pada tahun pertama penugasan
  • Daftar riwayat hidup
  • Surat keterangan sehat dari Dokter pemerintah yang memiliki surat ijin praktek (SIP)
  • Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar, dan 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar
4. Terlampir alokasi kebutuhan bidan PTT tahun 2013 per provinsi per kabupaten/kota
5. Lain-lain:
  •  Pengangkatan Bidan sebagai PTT sama sekali tidak dipungut biaya. Kementerian Kesehatan tidak bertanggung jawab atas pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan Kementerian Kesehatan sehinggan peserta diharapkan berhati-hati dan tidak melayani tawaran untuk mempermudah penerimaan Bidan PTT.
  • Kementerian Kesehatan tidak memberikan biaya penempatan bagi bidan yang dinyatakan lulus sebagai Bidan PTT.
  • Berkas lamaran yang ditujukan langsung kepada Biro Kepegawaian (tidak melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau tidak sesuai dengan mekanisme penerimaan Bidan PTT Kementerian Kesehatan) tidak dapat diproses.
Sumber
Formasi Bidan PTT tahun 2013
Alamat dan Nomor telepon Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota

0 comments:

Post a Comment